Senin, 12 Mei 2025

Berita Viral

Rela Dipenjara! Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan Tersangka Kasus Ajaran Sesat: Saya Ridho dan Ikhlas

Selasa, 5 Maret 2024 20:38 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Gus Samsudin akhirnya mengenakan pakaian tahanan, setelah Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus viralnya video bertukar pasangan jaminan surga.

Pantauan SURYA.CO.ID, Gus Samsudin digelandang oleh seorang penyidik dari Gedung Unit III Cyber Crime Polda Jatim untuk dibawa masuk ke dalam Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 16.25 WIB.

Gus Samsudin tampak mengenakan kaus warna biru bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim'. Cara berpenampilannya, tentu saja tak seperti biasa.

Dari segi ujung kepala, Gus Samsudin tampak mengenakan peci warna putih dengan rambut yang tak terburai seperti biasanya.

Kali ini, rambutnya dikuncir ke belakang secara rapi hingga menampakkan kedua daun telinganya secara jelas.

Kemudian, ia juga tampak memakai celana pendek selutut berwarna hitam.

Yang tampak berbeda lagi, kini Gus Samsudin tidak nyeker alias sudah mengenakan alas kaki jenis selop berbahan karet berwarna hitam.

Saat ditanya mengenai alasannya kali ini memakai alas kaki sandal, Gus Samsudin menjawab ia cuma menjalankan apa yang diminta penyidik.

Baca: Demi Viral! Gus Samsudin Nekat Bikin Konten Sesat Tukar Pasangan, Keluarkan Uang Segini untuk Kru

"Wa alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Iya disuruh pak Kholik soalnya (penyidik)," ujarnya seraya mengacungkan kedua jempol dengan posisi pergelangan tangan terborgol.

Setelah langkah kakinya mulai mendekati pintu utama gedung tersebut, Gus Samsudin memberikan penyataan kepada awak media yang mencecar rentetan pertanyaan padanya.

Ia mengaku rela dengan proses hukum atas kasus yang menyeret nama baiknya ini. Gus Samsudin menganggap, bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan.

Dan oleh karena itu, ia harus rela menerimanya.

Bahkan, lanjut Gus Samsudin, dirinya secara gamblang mengaku senang mendapatkan penanganan hukum seperti saat ini, yakni ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.

"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho, saya senang dipenjara," tegasnya.

Baca: KESAKSIAN Pemilik Rumah yang Dipakai Syuting Konten Tukar Pasangan, Ngaku Diberi Uang Gus Samsudin

Saat ditanya alasannya senang dipenjara, Gus Samsudin mengatakan, semua merupakan takdir dari Tuhan dan dirinya senang menjalani takdir tersebut.

"Karena ini sudah jadi takdir Allah, ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya.

Kemudian saat disinggung mengenai penyesalan atas perbuatannya yang menyeret dirinya di hadapan hukum, Gus Samsudin mengaku tidak menyesalinya, selama apa yang diperbuatnya bertujuan untuk dakwah.

"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tuturnya.

Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum atas viralnya potongan video tentang agama yang memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.

Selain menangkap kliennya Gus Samsudin, Supriarno berharap, polisi juga menangkap pihak yang memotong dan mengunggah video di media sosial tersebut.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Gus Samsudin Akhirnya Pakai Baju Tahanan Dittahti Polda Jatim dan Tidak Nyeker Lagi

# viral # TikTok Viral # Gus Samsudin # ajaran sesat # Kontroversial

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved