Respons Mahfud MD Tanggapi Putusan MK soal Revisi Ambang Batas Parlemen Berlaku pada Pemilu 2029

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Dalam putusan itu MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus direvisi dan baru berlaku pada pemilu 2029.

Menurut Mahfud putusan MK itu bukan berarti ambang batas parlemen menjadi 0 persen.

Baca: Mahfud MD Babak Belur karena Pilpres | Titiek Dangdutan Bareng Prabowo | Gibran Follow Rival Politik

Pernyataan itu disampaikan Mahfud di Jakarta Jumat (1/3).

Mahfud juga menilai untuk bisa masuk ke parlemen tetap harus ada syarat yang ditetapkan.

Baca: Mahfud MD Bantah Hak Angket Cuma Gertakan, Cawapres Ganjar: Nggak Gembos Justru Pompanya Makin Keras

Sehingga tidak sembarangan partai bisa masuk ke parlemen. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahfud # ambang batas parlemen # Mahkamah Konstitusi

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda