TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Dalam putusan itu MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus direvisi dan baru berlaku pada pemilu 2029.
Menurut Mahfud putusan MK itu bukan berarti ambang batas parlemen menjadi 0 persen.
Baca: Mahfud MD Babak Belur karena Pilpres | Titiek Dangdutan Bareng Prabowo | Gibran Follow Rival Politik
Pernyataan itu disampaikan Mahfud di Jakarta Jumat (1/3).
Mahfud juga menilai untuk bisa masuk ke parlemen tetap harus ada syarat yang ditetapkan.
Baca: Mahfud MD Bantah Hak Angket Cuma Gertakan, Cawapres Ganjar: Nggak Gembos Justru Pompanya Makin Keras
Sehingga tidak sembarangan partai bisa masuk ke parlemen. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahfud # ambang batas parlemen # Mahkamah Konstitusi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.