KPK Geledah 3 Rutan, Langsung Temukan Bukti-bukti Penerimaan Uang Pungli dan Dokumen Penting

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Selasa (27/2/2024).

Dari sini, KPK berhasil menemukan sejumlah bukti-bukti adanya pungli di rutan.

Tiga rutan dimaksud yakni Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.

Baca: 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Setiap Tahanan Diperas Rp 300 Ribu untuk Isi Daya HP

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024) mengatakan tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.

Ali mengatakan barang bukti tersebut disita untuk kelengkapan pemberkasan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Diketahui, dalam sidang etik, ada 93 pegawai yang terlibat.

Sebanyak 78 pegawai sudah disanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Sementara 12 pegawai lainnya meski terbukti menerima uang, tapi tidak bisa diproses Dewas.

Baca: Dugaan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar, Pelaku Paling Banyak Terima Uang Rp 504 Juta

Sebab, periode penerimaan uang itu sebelum Dewas KPK terbentuk.

Kemudian, 90 pegawai itu bakal diserahkan ke inspektorat KPK untuk disanksi disiplin.

Untuk 3 pegawai lain, prosesnya segera menyusul.

Para pegawai tersebut disebut menerima pungli dari para tahanan untuk pemberian sejumlah fasilitas di dalam rutan.

Mulai dari menyelundupkan HP hingga makanan.

(Tribun-Video.com)

Host: Nurul Ashari
VP: M Adnan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Rutan KPK Digeledah, Dokumen Catatan Penerimaan Uang Pungli Disita Penyidik 

# KPK # rutan # pungli # dokumen penting

Sumber: Tribunnews.com
   #KPK   #rutan   #pungli   #dokumen penting
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda