BREAKING NEWS
Dugaan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar, Pelaku Paling Banyak Terima Uang Rp 504 Juta
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan jumlah uang dalam kasus dugaan pungutan liar di rutan KPK mencapai Rp 6,148 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan jumlah ini meningkat dari awal temuan yakni Rp 4 miliar dalam kurun waktu 2020-2023.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Jumlah tersebut mengacu pada temuan Dewas KPK dari proses pemeriksaan yang selama ini berjalan dan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Meski demikian, Albertina mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut jumlah tersebut pasti atau final.
Baca: 93 Pegawai KPK Kasus Pungli di Rutan Bakal Jalani Sidang Etik Besok Rabu, Dewas Bagi Jadi 9 Perkara
Sebab, menurut dia, temuan Dewas terkait jumlah uang panas dalam kasus pungli di Rutan KPK bisa berbeda dengan tim penyelidik dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Lembaga Antirasuah.
Albertina mengatakan, dalam kasus pungli itu petugas rutan KPK menerima bagian dalam jumlah yang berbeda-beda.
Berdasarkan temuan Dewas KPK, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.
Dan yang paling banyak menerima sekitar Rp 504 juta.
"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian. Itu paling banyak," ungkap Albertina.
Baca: Dewas KPK Akan Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan pada 17 Januari, Ada yang Dapat Rp 504 Juta
Albertina mengatakan pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik.
Mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.
Pihaknya pun telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan KPK.
Selain itu, mereka juga memeriksa para tahanan korupsi.
Dari 137 orang itu, sebanyak 44 di antaranya tidak cukup alasan dibawa ke sidang etik, satu orang sudah diberhentikan pada 16 Agustus 2023, dan satu orang lagi bukan lagi pegawai KPK karena berstatus outsourcing.(*)
Baca berita terkait hanya di sini
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
# TribunBreakingNews # pungli # Rutan KPK # Sidang Etik # Albertina Ho
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Sosok 3 Oknum Polisi Dalang di Balik Pungli di Rutan Polda Jawa Tengah, Terancam Sanksi Tegas
Selasa, 15 April 2025
Viral News
Nasib 3 Bintara Polisi Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng, Berpeluang Dipecat dari Polri?
Senin, 14 April 2025
Viral News
Pungli di Rutan Polda Jateng Berlangsung Setahun, J Klaim Jasa Pungli Bisa Sewa HP & Pindah Sell
Senin, 14 April 2025
Viral News
Pungli di Rutan Polda Jateng, Polisi Klaim Uang Tak Mengalir ke Atasan, 3 Petugas Sudah Ditahan
Senin, 14 April 2025
Viral News
LIVE: 3 Polisi Ditahan Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Diduga Raup RatusanJuta Per Bulan
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.