Kamis, 15 Mei 2025

BREAKING NEWS

Dugaan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar, Pelaku Paling Banyak Terima Uang Rp 504 Juta

Selasa, 16 Januari 2024 08:20 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan jumlah uang dalam kasus dugaan pungutan liar di rutan KPK mencapai Rp 6,148 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan jumlah ini meningkat dari awal temuan yakni Rp 4 miliar dalam kurun waktu 2020-2023.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Jumlah tersebut mengacu pada temuan Dewas KPK dari proses pemeriksaan yang selama ini berjalan dan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Meski demikian, Albertina mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut jumlah tersebut pasti atau final.

Baca: 93 Pegawai KPK Kasus Pungli di Rutan Bakal Jalani Sidang Etik Besok Rabu, Dewas Bagi Jadi 9 Perkara

Sebab, menurut dia, temuan Dewas terkait jumlah uang panas dalam kasus pungli di Rutan KPK bisa berbeda dengan tim penyelidik dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Lembaga Antirasuah.

Albertina mengatakan, dalam kasus pungli itu petugas rutan KPK menerima bagian dalam jumlah yang berbeda-beda.

Berdasarkan temuan Dewas KPK, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.

Dan yang paling banyak menerima sekitar Rp 504 juta.

"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian. Itu paling banyak," ungkap Albertina.

Baca: Dewas KPK Akan Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan pada 17 Januari, Ada yang Dapat Rp 504 Juta

Albertina mengatakan pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik.

Mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.

Pihaknya pun telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan KPK.

Selain itu, mereka juga memeriksa para tahanan korupsi.

Dari 137 orang itu, sebanyak 44 di antaranya tidak cukup alasan dibawa ke sidang etik, satu orang sudah diberhentikan pada 16 Agustus 2023, dan satu orang lagi bukan lagi pegawai KPK karena berstatus outsourcing.(*)

Baca berita terkait hanya di sini

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

# TribunBreakingNews # pungli # Rutan KPK # Sidang Etik # Albertina Ho

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved