TRIBUN-VIDEO.COM- Terungkap sederet fakta soal kasus dugaan pungli di sejumlah rutan KPK.
Sekitar lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya pegawai Sekretariat DPRD DKI Jakarta bernama Hengki.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menemukan barang bukti dokumen catatan penerimaan sejumlah uang di tiga rutan.
Baca: Dugaan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar, Pelaku Paling Banyak Terima Uang Rp 504 Juta
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut diketahui, pungli di rutan KPK diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Peristiwa ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023.
Kasus pungli ini juga diduga melibatkan setidaknya 93 pegawai KPK yang bertugas di rutan.
Sebanyak 78 pegawai sudah disanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.
Sementara 12 pegawai lainnya meski terbukti menerima uang, tapi tidak bisa diproses Dewas.
Baca: 93 Pegawai KPK Kasus Pungli di Rutan Bakal Jalani Sidang Etik Besok Rabu, Dewas Bagi Jadi 9 Perkara
Sebab, periode penerimaan uang itu sebelum Dewas KPK terbentuk.
Sebanyak 90 pegawai bakal diserahkan ke inspektorat KPK untuk disanksi disiplin.
Untuk 3 pegawai lain, prosesnya segera menyusul.
Kasus ini tengah diusut secara pidana oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
(Tribun-Video.com)
Host: Nurul Ashari
VP: ADNAN
# dugaan pungli # Rutan KPK # KPK # Pegawai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.