TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mengkritik usulan hak angket dugaan kecurangan pemilu.
Menurut TKN, hak angket berisiko membahayakan bangsa jika diajukan di masa peralihan pemerintahan.
Hal itu disampaikan oleh Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra, Kamis (22/2).
Baca: Buku SBY Cawe-Cawe Jokowi Kembali Diungkit saat AHY Jadi Menteri, Begini Tanggapan Demokrat
Yusril mengatakan, pengajuan hak anget di DPR membutuhkan waktu lama sehingga berisiko terjadinya kekosongan kekuasaan.
"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir," kata Yusril.
Ia menyebut, proses hak angket akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Presiden Jokowi berakhir.
Sehingga jika pada tanggal tersebut presiden baru belum dilantik, maka negara berada dalam kekosongan kekuasaan yang membahayakan.
Baca: Resmi Dilantik Jokowi! Segini Daftar Kekayaan AHY Sebagai Menteri ATR/BPR, Tercatat Capai Miliaran
Oleh karena itu, Yusril menilai dugaan kecurangan pemilu sebaiknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan menggunakan hak angket DPR.
Sementara itu sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru mempersilakan pengajuan hak angket DPR.
Menurut Jokowi hak angket merupakan bagian dari demokrasi.
Sehingga tidak masalah jika ada yang ingin mengajukan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Kritik Usulan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Ingatkan Risiko Bahaya,
Host: Umi Wakhidah
VP: Irvan
# TKN # Jokowi # Hak Angket # Yusril Ihza Mahendra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.