TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian menjerat YA, tersangka pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dengan pasal pembunuhan berencana.
Pria berusia 33 tahun itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.
Dikutip dari Tribunnews, penyidik masih akan menyelaraskan pasal itu dengan keterangan para saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya pada Selasa (13/2/2024) mengungkap, pihaknya menjerat YA dengan pasal terkait pembunuhan berencana.
Baca: Diduga Buat Skenario Tenggelam Dante, Yudha Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Bakal Dihukum Mati?
Baca: Seminggu sebelum Dante Meninggal Ternyata Tamara Tyasmara Datangi Kolam Renang Ditemani Pacarnya
Indikasi adanya perencanaan dalam kasus pembunuhan itu adalah YA menyadari aksinya saat membenamkan Dante dipantau oleh lifeguard.
Kekasih Tamara itu membuat rencana agar aksinya tak ketahuan.
YA membuat skenario seolah-olah Dante tewas karena tenggelam di kolam renang.
Untuk memperkuat pembuktian pasal terkait, polisi juga akan meminta keterangan dari para ahli.
Termasuk akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Yudha Arfandi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Bikin Skenario Seolah Dante Tewas Tenggelam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.