Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Peluang Gibran Didiskualifikasi: Secara Hukum Tertulis Sudah Sah

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: sara dita

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD menjawab pertanyaan warga soal peluang Gibran Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran.

Mahfud MD dalam acara 'Tabrak Prof' yang digelar di Jakarta pada Rabu (7/2/2024) mengatakan bahwa secara hukum tertulis, Gibran sudah sah menjadi cawapres.

Baca: Ahok Klarifikasi soal Jokowi Tak Bisa Kerja: Bukan Gitu, Lu Pikir Gua Gila Serang Jokowi & Gibran?

Baca: Kalau KPU tidak Langgar Etik Sudah Pasti Gibran tak Jadi Cawapres | Wawancara Eksklusif

"Gibran ini dalam dua segi ini kasus Gibran secara hukum tertulis itu sudah selesai bahwa dia sah menjadi calon," kata Mahfud.

Namun ada hukuman sosial dan moral yang bisa dilakukan masyarakat.

"Okelah hukum formal tidak hukum formal tidak mencakup tapi kalau setiap orang mengatakan Eh ini anak haram konstitusi," ujar cawapres nomor urut 03 tersebut. (Tribun-Video.com/Sara)

# Mahfud MD # Gibran Rakabuming # cawapres 2024 # Pilpres 2024

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda