428 Gram Sabu Disita Polres Bintan selama Januari 2024, Satresnarkoba Masih Kejar Pemilik Narkotika

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Batam - Ronnye Lodo Laleng

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 428 gram sabu berhasil di sita Satresnarkoba Polres Bintan.

Barang haram itu didapatkan dari enam kurir narkoba di sejumlah tempat di Kepri.

Narkotika itu merupakan hasil tangkapan selama Januari 2024.

Baca: 108,39 Gram Narkoba Diamankan Polres Tabalong, 3 Tersangka Diringkus di Kecamatan Muara Uya

Baca: Kejari Sabang Eksekusi Cambuk ke Terpidana Judi Online, Dihukum 20 Kali Cambuk Dipotong Masa Tahanan

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, 428 gram sabu merupakan hasil tangkapan selama satu bulan penuh.

Dari 428 gram sabu yang disita, sekira 322 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus air mendidih dengan campuran cairan pemutih pakaian. (*)

# sabu-sabu # narkoba # Batam

Sumber: Tribun Batam
   #sabu-sabu   #narkoba   #Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda