Kejari Sabang Eksekusi Cambuk ke Terpidana Judi Online, Dihukum 20 Kali Cambuk Dipotong Masa Tahanan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Serambi News - Aulia Prasetya

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan eksekusi cambuk terhadap satu orang terpidana judi online atas nama Wanda Saputra.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang di Kota Sabang, Selasa (6/2/2024).

Baca: Ibu Korban Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Pembunuh Anaknya Divonis Ringan 7 Tahun Penjara

Baca: PN Bojonegoro Klaim Dakwaan JPU Kejari Tak Cermat, Kasus Pencurian Ayam Selesai, Terdakwa Dibebaskan

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adenan Sitepu, SH, MH.

Prosesi hukuman ikut disaksikan oleh hakim pengawas, jaksa eksekutor, tim medis, dan unsur Forkopimda Kota Sabang. (*)

# Kejari Sabang # hukuman cambuk # judi online

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda