Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Serambi News - Aulia Prasetya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan eksekusi cambuk terhadap satu orang terpidana judi online atas nama Wanda Saputra.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang di Kota Sabang, Selasa (6/2/2024).
Baca: Ibu Korban Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Pembunuh Anaknya Divonis Ringan 7 Tahun Penjara
Baca: PN Bojonegoro Klaim Dakwaan JPU Kejari Tak Cermat, Kasus Pencurian Ayam Selesai, Terdakwa Dibebaskan
Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adenan Sitepu, SH, MH.
Prosesi hukuman ikut disaksikan oleh hakim pengawas, jaksa eksekutor, tim medis, dan unsur Forkopimda Kota Sabang. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.