Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M telah dibuka sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Para jemaah kini sudah bisa mulai melakukan pelunasan biaya haji tersebut dengan cara mencicil.
Dikutip dari BangkaPos.com, para jemaah kini sudah bisa mengangsurnya dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
Diketahui, pada tahun ini jumlah kuota haji Indonesia sebanyak 241.000.
Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Adapun, BPIH tahun 2024 ini telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII adalah sebesar Rp 93,4 juta.
Baca: Dibuka Hari Ini! Pelunasan Biaya Haji Reguler Sudah Bisa Dicicil, Segini yang Harus Dibayar Jemaah
Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
Pelunasan biaya haji tersebut akan dilakukan melalui 2 tahap.
Untuk tahap pertama dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024.
Sementara itu, untuk periode kedua akan dibuka mulai 20 Februari hingga Maret 2024.
Baca: Pelunasan Biaya Haji Rp 56,04 Juta Tahap I Dibuka Mulai 9 Januari 2024, Ini Kriteria Jemaahnya
Adapun, kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama di antaranya:
1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
(Tribun-Video.com/Kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini 3 Kelompok Jemaah yang Harus Melunasi Biaya haji 2024 Mulai Januari 2024"
# umrah # haji # biaya haji # jemaah haji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.