Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Bekasi-Muhammad Azzam
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Karawang.
Komitmen itu dituangkan dalam Deklarasi Anti Knalpot Brong Wilayah Kabupaten Karawang yang dilakukan Polres, Pemda, Kodim 0604 Kejaksaan Negeri Karawang bersama pelajar dan komunitas motor di Plaza Pemda Karawang pada Rabu (17/1/2024).
Baca: Pemalak Kerap Berkeliaran di Exit Gerbang Tol Kayuagung-Palembang, Polisi Gerak Ringkus Pelaku
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, bersama Satpol PP dan Dishub gencar melakukan razia knalpot brong.
Baca: Pemalak Kerap Berkeliaran di Exit Gerbang Tol Kayuagung-Palembang, Polisi Gerak Ringkus Pelaku
Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara. (*)
# Pemkab Karawang # Kejaksaan Negeri # knalpot brong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.