Pemkab Karawang Larang Pakai Knalpot Brong, Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Bekasi-Muhammad Azzam

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Karawang.

Komitmen itu dituangkan dalam Deklarasi Anti Knalpot Brong Wilayah Kabupaten Karawang yang dilakukan Polres, Pemda, Kodim 0604 Kejaksaan Negeri Karawang bersama pelajar dan komunitas motor di Plaza Pemda Karawang pada Rabu (17/1/2024).

Baca: Pemalak Kerap Berkeliaran di Exit Gerbang Tol Kayuagung-Palembang, Polisi Gerak Ringkus Pelaku

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, bersama Satpol PP dan Dishub gencar melakukan razia knalpot brong.

Baca: Pemalak Kerap Berkeliaran di Exit Gerbang Tol Kayuagung-Palembang, Polisi Gerak Ringkus Pelaku

Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara. (*)

# Pemkab Karawang # Kejaksaan Negeri # knalpot brong

Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda