TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024 tidak mudah dilakukan.
Sebab ada sederet syarat yang mengatur terkait pemakzulan presiden sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Mahfud MD pada Rabu (10/1/2024) mengungkapkan ada 5 syarat seorang presiden dapat dimakzulkan.
Yang pertama adalah presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat.
Kemudian seorang presiden dapat dimakzulkan karena melanggar ideologi negara.
Baca: Prabowo Tanggapi Hujatan, Khofifah Resmi Jadi Jurkamnas, hingga Pilkada Digelar 27 November
Baca: Gibran Diangkat Anggota Kehormatan Laskar Salawat Nusantara saat Salawat Bareng Emak-emak Jember
Dan syarat terakhir adalah melanggar kepantasan atau melanggar etika.
Dengan demikian, Mahfud menyebut pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu.
Sebab, usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.
DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach
Sepertiga anggota DPR harus hadir dalam sidang, dan harus 3 per tiga yang hadir setuju untuk pemakzulan.
Kemudian, jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan, usulan ini harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menegaskan laporan soal pemilu sepenuhnya harus diproses KPU, Bawaslu, maupun DKPP.
Sedangkan Kemenko Polhukam hanya berhak meneruskan laporan atau aduan yang masuk untuk diproses instansi terkait.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didatangi Petisi 100, Mahfud Sebut Ada yang Lapor Pemilu Curang hingga Minta Jokowi Dimakzulkan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.