Bawaslu Soroti Umpatan Kasar Prabowo ke Anies saat Disinggung Lahan: Bisa Masuk Pidana Pemilu

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan komentarnya terkait pernyataan Prabowo yang mengumpat di depan pendukungnya saat mengingat perkataan Anies Baswedan terkait luas lahannya.

Bawaslu menilai bahwa umpatan dari Prabowo tersebut bisa dijerat pidana pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Dikutip dari Kompas.com, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Adapun hukuman pidana yang mampu menjerat pelaku yakni paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Baca: Prabowo Nangis Kinerja Dinilai 11 Anies di Debat: Emang Gue Pikirin,Apa Lagi dari Ente

Sementara itu, Bagja juga menyebut bahwa penghinaan bisa dijerat dengan UU Pemilu.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Meski begitu, ia mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil Panwaslu di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan tersebut.

Bagja pun berjanji akan memeriksa kasus ini apabila ada laporan masuk.

Menurutnya ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan tersebut.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.

Kemudian saat ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut ssosok yang dihinanya itu, Bagja memberikan komentarnya.

Baca: Prabowo Bandingkan Debat Capres Bersama Jokowi Dengan Debat Capres Sekarang: Debatnya Terhormat

Ia mengatakan akan melihat konteks permasalahan tersebut menyasar pada siapa umpatan itu.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Prabowo Subianto sempat mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.

Saking jengkelnya, ia pun melayangkan umpatan untuk Anies Baswedan.

Ungkapan itu disampaikan oleh Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Bawaslu Nilai Umpatan Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu

Host: Alexa
VP: Dharma

# Bawaslu # Prabowo # Pilpres # Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
   #Prabowo   #Bawaslu   #penghinaan   #Pilpres
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda