Nasib Jubir Timnas AMIN sesuai Jadi Tersangka Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M: Dijerat Pasal Berlapis

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Indra Charismiadji jadi tersangka kasus penggelapan pajak.

Indra ditangkap karena diduga terseret kasus penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra diduga melakukan penggelapan dana hingga mencapai Rp1,1 miliar.

Baca: Eks Jubir Tim Pemenangan Anies-Sandiaga Minta Tak Buka Lembaran Lama: Bisa Muncul Perpecahan

Atas kasus tersebut, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Indra kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.

Baca: TKD Amin Jawa Barat Targetkan 80 Persen Suara Anies Baswedan di Jawa Barat di Pilpres 2024

Hal itu dikonfirmasi oleh Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, Rabu (27/12).

"Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu untuk Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang," kata Mahfuddin.

Penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Jakarta Timur. (Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)?

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nasib Jubir Timnas Anies - Muhaimin Dijerat Pasal Berlapis, Kini Ditahan di Rutan CIpinang

Host: Umi Wakhidah
Vp: Ni'am Alfani

# Jubir # Timnas AMIN #  Indra Charismiadji # Penggelapan # Penipuan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda