TRIBUN-VIDEO.COM- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Lantas bagaimana dengan status hukum yang menyeret Lukas Enembe?
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menyebut status hukum kliennya yang saat ini menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi otomatis gugur.
Namun, Eko belum banyak berkomentar mengenai persoalan hukum Lukas Enembe.
Dia juga belum ada rencana untuk menemui KPK.
Ia menjelaskan saat ini masih fokus kepada pemakaman Lukas di Jayapura.
Baca: JENAZAH Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Diterbangkan ke Papua Besok untuk Dimakamkan
Sekadar diketahui Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.
Namun, pada awal bulan Desember, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Lukas Enembe dituntut Jaksa karena menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: Status Terpidana Lukas Enembe Otomatis Gugur
# Lukas Enembe # Pengadilan Tinggi DKI Jakarta # RSPAD Gatot Soebroto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.