STATUS Terpidana Lukas Enembe Dipastikan Gugur seusai Meninggal Dunia, Bakal Dimakamkan Besok

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Lantas bagaimana dengan status hukum yang menyeret Lukas Enembe?

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menyebut status hukum kliennya yang saat ini menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi otomatis gugur.

Namun, Eko belum banyak berkomentar mengenai persoalan hukum Lukas Enembe.

Dia juga belum ada rencana untuk menemui KPK.

Ia menjelaskan saat ini masih fokus kepada pemakaman Lukas di Jayapura.

Baca: JENAZAH Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Diterbangkan ke Papua Besok untuk Dimakamkan

Sekadar diketahui Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Namun, pada awal bulan Desember, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Lukas Enembe dituntut Jaksa karena menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: Status Terpidana Lukas Enembe Otomatis Gugur

# Lukas Enembe # Pengadilan Tinggi DKI Jakarta # RSPAD Gatot Soebroto

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda