TRIBUN-VIDEO.COM - Praperadilan yang diajukan 3 tersangka kasus Subang yakni Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi dan Abi sudah ditolak hakim.
Kuasa hukum Mimin cs yakni Rohman Hidayat mengaku tak masalah.
Sebab, ia meyakini perkara kasus Subang tersebut bersifat subjektif.
Baca: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Hakim: Sidang Dianggap Selesai
Ia mengaku menganggap praperadilan tersebut sebagai bonus pihak kliennya untuk tetap berusaha membela diri.
"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin Cs dan tersangka Yosep, dikutip Tribunjabar.id, Rabu (20/12/2023).
Setelah praperadilan tersebut, pihaknya mengaku sudah siap menempuh tahap selanjutnya yaitu pengadilan.
Hal itu lantaran diakuinya dirinya sudah memiliki strategi baru untuk persidangan kasus Subang nantinya.
Baca: Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Adapun strategi barunya itu yaitu pihaknya mengklaim memiliki amunisi dari alat bukti yang ditunjukkan Polda Jabar di praperadilan.
"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di kasus Subang," ungkap Rohman Hidayat. (Tribun-Video/Tribunjabar)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Subang, Kuasa Hukum Mimin Nilai Kasus Subang Subyektif, Punya 95 Bukti untuk Bantah
# HOT TOPIC # praperadilan # Mimin # pembunuhan # Subang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.