TRIBUN-VIDEO.COM - Satgas Antimafia Bola Polri resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) yang dilakukan pada pertandingan sepak bola Liga 2 tahun 2018.
Penahanan ini dilakukan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (20/12/2023).
Ketiga terdakwa yakni Vigit Waluyo, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, dan Kartiko Mustikaningtyas.
Baca: Kader PDIP Lampung Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, DPD Partai Buka Suara
Berdasarkan pantauan, Vigit terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat kabel tis.
Ia pun tampak tertatih-tatih saat berjalan bersama dengan petugas kepolisian.
Vigit Waluyo diduga kuat sebagai aktor intelektual pengaturan skor di dunia persepakbolaan tanah air.
Baca: Airlangga Tak Khawatir JK Pilih Dukung Anies-Cak Imin, Sebut Golkar Masih Ada Erwin Aksa
Kepala Tim Penyidik Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Dani Kustoni menerangkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka selama tiga jam pada hari ini.
Ketiga tersangka dicecar sejumlah pertanyaan, yakni Vigit delapan pertanyaan, Dewanto enam pertanyaan, dan Kartiko enam pertanyaan.
Adapun saat ini masih ada satu orang berinisial JAS yang berstatus DPO.
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
# TribunBreakingNews # mafia bola # Pengaturan Skor Liga 2 # Vigit Waluyo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.