Laporan wartawan Tribun Sumsel, Linda
TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat viral di media sosial warga negara asing (WNA) berjualan Kebab Turki di daerah Plaju, akhirnya diamankan pihak Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Mustafa Arif Bay (MAB) merupakan warga negara Belanda yang berjualan Kebab Turki di daerah Plaju dideportasi lantaran tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
Baca: Isu Rohingya bakal Dipindahkan ke Gayo Lues, Warga Tegas Menolak Gelombang datangnya Pengungsi
Baca: Belum Ditahan karena Masih Dirawat, Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dijaga Ketat Polisi
"Kita dapat laporan dari masyarakat ada WNA berjualan makanan menggunakan food truck," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan saat di Kantor Imigrasi, Selasa (12/12/2023).
Ridwan menjelaskan, memang sempat viral di media sosial WNA jualan makanan Kebab Turki menggunakan food truck ini.
MAB ini merupakan warga negara Belanda keturunan Turki.(*)
# WNA # Belanda # visa # deportasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.