TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mahasiswa ditangkap lantaran membakar gedung perkantoran di Jayapura, papua.
Aksinya dilakukan karena sakit hati dengan kebijakan pemerintah.
Kini mahasiswa berusia 22 tahun berinisial AL menjadi tersangka.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny Ady Prabowo, melalui keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).
Baca: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Ibu Korban Puas
Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W A Maclarimboen membenarkan hal tersebut.
"Jadi motifnya sakit hati karena kebijakan pemerintah, seperti itu pengakuan pelaku kepada penyidik," kata dia.
Sebelumnya AL juga membakar Kantor Kementerian Agama pada 31 Agustus 2023.
Kemudian 30 Oktober 2023, AL membakar Gedung A, Gedung D, dan Kantor Litbang Pemkab Jayapura.
Baca: Komika Aulia Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama Hina Nabi Muhammad, Akui Tak Berniat Meledek
AL merupakan seorang mahasiswa aktif dan merupakan salah satu anggota militan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
“Hasil penyelidikan yang bersangkutan adalah anggota KNPB yang militan dan terlibat dalam beberapa aksi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura seperti aksi demo tolak otsus dan aksi demo pembebasan Victor Yeimo,” ungkap Kapolres.
Atas pembakaran yang dilakukannya, AL kena ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
(Tribun-Video/Tribun-Medan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NEKAT ! Tak Terima Dengan Kebijakan Pemerintah, Mahasiswa ini Bakar Kantor Bupati Jayapura
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: ulung
# mahasiswa # bakar # Gedung # Pemkab Jayapura
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.