TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi di tubuh Polri.
Dalam mutasi kali ini, sejumlah perwira menengah Polri yang sempat terlibat kasus Ferdy Sambo turut kembali mendapat jabatan.
Polri kemudian merespons perihal pemberian jabatan kepada anggota yang pernah disanksi demosi.
Mereka yang dimutasi diantaranya eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto serta mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen.
Baca: Gibran Rakabuming Bela Prabowo yang Kerap Disindir Suka Joget Minim Gagasan: Tak Boleh Gembira?
Kemudian ada Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution.
Murbani, Susanto, dan Denny diketahui merupakan mantan anak buah Sambo di Divisi Propam Polri yang sudah menyelesaikan masa demosinya.
Murbani ditugaskan sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
Susanto diangkat menjadi Penyidik Madya TK II Bareskrim Polri.
Baca: Pendiri Gaza Medic Voices: Para Dokter & Profesional Medis Ditangkap & Ditahan secara Massal di Gaza
Sementara Denny menjabat Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan terkait pemberian jabatan kepada anggota yang terlibat kasus Sambo.
Menurutnya, seluruhnya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Sudah sesuai dengan prosedur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Menurut Ramadhan, kelimanya sudah menjalani seluruh sanksi yang diberikan.
Baca: Ketum PAN Minta Publik Tak Remehkan Skill Gibran Jelang Debat Besok: Dia Anak Muda Berbakat
Dengan demikian, mereka masih dapat kembali bertugas di institusi Bhayangkara.
"Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan, dan proses pembinaan karir harus berjalan," kata dia.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perwira yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan, Ini Klarifikasi Brigjen Ahmad Ramadhan
Host: Tini Afshin
VP: Ulung
# Perwira Polisi # Kasus Ferdy Sambo # Jabatan # klarifikasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.