TRIBUN-VIDEO.COM - Pria berinisial SM (37) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena mencabuli dan membunuh bayi JM yang berusia 9 bulan.
Tribun-Video.com melansir Pos-Kupang.com, Kamis (29/11/2018) pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Kasus itu terungkap berkat celana yang digunakan pelaku untuk menutupi badan korban.
"Saat melihat celana yang menutupi badan korban warga lalu mengatakan bahwa celana tersebut kerap dikenakan oleh pelaku sehingga warga meminta agar polisi mengamankan pelaku dan ternyata benar pelaku mengakui perbuatannya," Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Sujud Alif.
Menurut Iptu Sujud, SM nekat mencabuli dan membunuh korban karena mengalami halusinasi.
SM berpikir bayi JM adalah adalah pacarnya yang bernama Lenta (30).
Kejadian bermula saat SM pergi ke rumah korban dan membawa korban pergi.
Pelaku berhalusinasi dan menganggap korban adalah pacarnya.
Saat itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
Iptu Sujud mengungkapkan selama ini masyarakat setempat mengenal pelaku sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa.
Untuk memastikannya, pelaku akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang untuk diperiksa.
Peristiwa serupa pernah terjadi di Karawang.
Seorang balita yang belum genap berusia 2 tahun di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditemukan tergeletak di toilet masjid dekat rumahnya, Kamis (27/9/2018).
Korban ditemukan dalam keadaan lemas dan dibekap gelandangan berusia 10 tahun.
Korban diduga disodomi oleh pelaku yang disebut dalam kondisi mabuk lem.
Korban mulanya sedang bermain di depan rumah tanpa diawasi orangtua.
Saat itulah pelaku membawa korban ke toilet masjid.
Nyawa korban pun tak bisa tertolong.
Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/VW)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Aris, Tersangka Pencabulan dan Pembunuhan Bayi Berusia 9 Bulan,
ARTIKEL POPULER:
Baca: Mengaku sebagai Polisi, Pria Sidoarjo Bawa Kabur Mobil Taksi Online serta 2 Handphone
Baca: Polisi Tetapkan Sopir Kecelakaan Maut Cipondoh sebagai Tersangka
Baca: Tegur 4 Stasiun TV, KPI juga Tembuskan Surat Sanksi Penggerebekan Angel Lelga ke Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.