TRIBUN-VIDEO.COM Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar polri segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka pemerasan dan penerima gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Firli harus ditahan.
Ini sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.
Selain itu, IPW mendesak Polda Metro Jaya segera mempercepat proses penyidikan kasus itu.
Baca: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK, Diklarifikasi Selama 2 Jam Lalu Pilih Kabur Hindari Media
Hal ini dimaksudkan agar pihak Kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna diproses lebih lanjut.
"Panggilan kedua, IPW mendesak Firli ditahan. Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sebelum menjadi tersangka, Firli telah diperiksa dua kali oleh polisi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Baca: Polemik Jokowi & Kasus Setnov, Isu Firli Bahuri Palsu hingga Densus 88 Tangkap Petinggi JI
Kini setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Namun, Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan ini akan digelar pada 11 Desember 2023.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Didesak Segera Tahan Firli, Beri Contoh Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.