TRIBUN-VIDEO.COM - Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simnajuntak menyampaikan terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, bahwa Firli Bahuri mulai dicegah bepergian ke luar negeri.
Hal itu untuk kebutuhan penyidikan yang sejauh ini masih terus berjalan.
Dikatakan olehnya, Firli Bahuri dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Kementerian Sekretariat Negara telah menerima secara resmi dari Kepolisian surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca: Nurul Ghufron Sampaikan Permintaan Maaf soal Kasus Firli Bahuri, Sebut Ikut Bertanggung Jawab
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dengan adanya surat tersebut, Setneg tengah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.
Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.
Baca: Gelar OTT di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, KPK Sebut Pegawai Tak Terganggu
Rancangan Keppres tersebut kata Ari akan segera diajukan kepada Presiden Jokowi untuk diteken.
Rancangan akan diserahkan kepada Presiden begitu tiba di Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam ini seusai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Sebelumnya Firli Bahuri masih mengikuti ekspose atau gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal status Ketua KPK itu kini adalah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Firli Bahuri masih bisa mengikuti gelar perkara selama belum ada surat keputusan pemberhentian.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca artikel terkait hanya di sini
# TribunBreakingNews # Firli Bahuri # korupsi # KPK # Syahrul Yasin Limpo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.