Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup usai Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Editor: Tri Hantoro

Reporter: chalida husna

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Bahkan Firli akan dijerat Pasal 12 E tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

"Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," jelas dia.

Polisi menetapkan Firli setelah melakukan gelar perkara.

(Tribun-Video/TribunJakarta)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Baca: Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, TOTAL HARTA KEKAYAAN CAPAI RP 22 M, Ini Rinciannya

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup setelah Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL

#firlibahuri #syahrulyasinlimpo #kpk #kpkindonesia #jakarta #tribunnetwork #trendingshorts #tribunnews #poldametrojaya

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda