Ketua KONI Kepahiang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah oleh Jaksa Kejari Kepahiang

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Bengkulu, Panji Destama

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (kejari) Kepahiang menetapkan ketua KONI Kabupaten Kepahiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022.

Tersangka Andreeano Trovillian, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Kepahiang menaikan kasus dugaan korupsi dana hibah ke tahap penyidikan.

Baca: AHY Siap Temani Capres Prabowo Subianto Kampanye Keliling Indonesia: Siap Mendampingi Bapak

Dalam pemeriksaan oleh pihak kejaksaan ini, jaksa menemukan adanya dua alat bukti terkait kasus tersebut.

Dua fakta yang ditemukan jaksa/ berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja fiktif dan mark up dalam kegiatan.

(Tribun-Video.com/Tribunbengkulu.com)

# Kepahiang # Kejari # KONI # korupsi

Sumber: Tribun Video
   #Kejari   #KONI   #korupsi   #Kepahiang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda