Laporan Wartawan Tribun Bengkulu, Panji Destama
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (kejari) Kepahiang menetapkan ketua KONI Kabupaten Kepahiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022.
Tersangka Andreeano Trovillian, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Kepahiang menaikan kasus dugaan korupsi dana hibah ke tahap penyidikan.
Baca: AHY Siap Temani Capres Prabowo Subianto Kampanye Keliling Indonesia: Siap Mendampingi Bapak
Dalam pemeriksaan oleh pihak kejaksaan ini, jaksa menemukan adanya dua alat bukti terkait kasus tersebut.
Dua fakta yang ditemukan jaksa/ berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja fiktif dan mark up dalam kegiatan.
(Tribun-Video.com/Tribunbengkulu.com)
# Kepahiang # Kejari # KONI # korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.