TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M naik menjadi Rp 105 juta.
Namun, biaya haji yang diusulkan tersebut tidak semuanya dibayar oleh jemaah.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo.
Baca: Viral Video Bocah Minta Menginap dalam Penjara demi Temani Sang Ibu: Besok Libur Sekolah
“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” kata Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam siaran pers, Rabu (15/11/2023).
Ia mengatakan, usulan tersebut merupakan BPIH yang di dalamnya terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar oleh jemaah dan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain itu, biaya tersebut baru merupakan usulan yang dibahas terlebih dahulu bersama Panita Kerja (Panja).
Baca: Beda Sikap PDIP, Dulu Berseberangan dan Berseteru Kini Dekati Kubu Anies seusai Jokowi Tak Sejalan
Kemudian, setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan.
Nantinya, dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kemenag untuk disepakati sebagai BPIH 2024.
Adapun, usulan BPIH 2024 yang disampaikan Kemenag ke DPR itu lebih tinggi dibandingkan biaya haji tahun 2023.
Pasalnya, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab BPIH menjadi naik.
Di antaranya, kenaikan kurs baik Dolar maupun Riyal dan penambahan layanan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Usulan Biaya Haji Rp 105 Juta Tak Semuanya Dibayar Jemaah"
# Biaya # Kemenag # Haji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.