TRIBUN-VIDEO.COM - Bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendesak aparat penegak hukum agar mencari pelakunya.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Supriansa, Rabu (8/11/2023).
Pihaknya mendorong aparat kepolisian untuk mencasri pelaku yang membocorkan rahasia negara.
Hal ini untuk menghindari munculnya pelaku lain yang membocorkan rahasia negara sebelum waktunya.
Baca: Akui Berani Copot Anwar Usman sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Putusan MKMK di Luar Ekspektasi
Tak hanya itu, pihak yang membocorkan RPH MK yang sifatnya rahasia negara itu bisa melanggar hukum pidana.
Sehingga, pelaku pembocoran tersebut bisa dikenakan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Komandan Tim Echo lainnya, Adies Kadir.
Adies tegas mendesak kepolisian dalam hal ini mabes Polri untuk melakukan pengusutan.
Ia meminta polri untuk mengusut apakah ada kebocoran dari yang disangkakan atau ada orang lain yang membocorkannya.
Menurutnya, hal itu harus diketahui darimana asal usul materi putusan tersebut tersiar pertama kali.
Baca: Momen Bobby Nasution Cium Tangan Prabowo saat Hadiri Deklarasi, Tanda 100% Dukung Prabowo-Gibran?
Sebelumnya, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan merespons, soal bocornya pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi RI atas gugatan batas usia capres-cawapres.
Hinca menyatakan, pihaknya menegaskan kalau tindakan itu merupakan masuk dalam ranah pidana.
Bocornya RPH tersebut sudah tersiar sebelum sidang putusan dibacakan.
Atas hal tersebut, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pengusutan dengan menemukan pelaku yang membocorkan RPH tersebut.
Diberitakan, MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat melanggar kode etik karena dianggap merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi di ruang publik.
Hal itu diungkapkan oleh Jimly Asshiddiqie Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Baca: Buka Suara! Anwar Usman Akhirnya Komentari Pencopotannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Jimly menegaskan, atas perbuatannya itu hakim Arief dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.
Selain itu, Jimly menyampaikan, Hakim Arief Hidayat secara bersama-sama dengan hakim lainnya juga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyarawatan hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalan penanganan perkara.
Putusan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat tercatat melalui Putusan MKMK Nomor 4/MKMK/L/11/2023.
Adapun Para Pelapor yang mengajukan laporan pelanggaran etik terhadap Arief Hidayat, yakni Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lisan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Desak Mabes Polri Cari Pelaku Pembocoran RPH MK, TKN Prabowo-Gibran: Menyangkut Rahasia Negara
Host: Firda Ananda
VP: Latif Ghufron
# Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) # Mahkamah Konstitusi # Prabowo Subianto # Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.