Mata Lokal Memilih
Akui Berani Copot Anwar Usman sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Putusan MKMK di Luar Ekspektasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut berkomentar soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Putusan yang diambil MKMK di luar ekspektasinya.
Ia tak mengira MKMK akan seberani itu mengambil tindakan tegas terhadap Anwar Usman.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Baca: MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK tapi Tak Bisa Koreksi Batas Usia Capres, Anies: Kita Hormati
Ia sempat mengira Anwar Usman bakal hanya mendapat teguran keras atau diskros untuk tidak memimpin sidang dalam waktu enam bulan saja.
Namun ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu 2024 berjalan.
Ia pun menjelaskan ihwal Anwar Usman yang tak bisa mengajukan banding mengingat hanya dicopot dari jabatannya sebagai ketua, bukan sebagai hakim MK.
Beda hal jika Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim, maka ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan banding.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin," ia menambahkan.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: BREAKING NEWS: Klarifikasi Anwar Usman seusai Dipecat dari Jabatan Ketua MK oleh MKMK
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Saat hakim membacakan putusan pemberhentian Anwar, peserta sidang yang terdiri dari para pelapor dan kuasa hukum pelapor ramai-ramai bertepuk tangan.
MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Ini buntut putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Atas pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Putusan MKMK, Mahfud MD: di Luar Ekspetasi Saya
Host: Firda Ananda
VP: Latif Ghufron
# Anwar Usman # Mahfud MD # MKMK # Putusan MKMK
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Jokowi Terancam Pidana? Mahfud MD Blak-Blakan soal Ijazah Palsu: "Sah Presiden, Tapi Masuk Bui!"
Minggu, 4 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
PN Dinilai akan Tolak Gugatan soal Ijazah Jokowi, Mahfud MD Sebut Eks Presiden Tak Utang ke Siapapun
Minggu, 4 Mei 2025
Viral News
Polemik Ijazah Palsu Berpeluang Batalkan Kebijakan Jokowi sebagai Presiden? Mahfud MD Angkat Suara!
Minggu, 4 Mei 2025
Viral News
Respons Peluang Pembatalan Kebijakan Jokowi saat Jadi Presiden jika Ijazah Palsu, Mahfud Buka Suara!
Minggu, 4 Mei 2025
Viral News
Soal Peluang Ijazah Palsu, Mahfud MD Sebut Jokowi Tetap Sah Jadi Presiden namun Bisa Kena Sanksi
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.