Kamis, 15 Mei 2025

Mata Lokal Memilih

Akui Berani Copot Anwar Usman sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Putusan MKMK di Luar Ekspektasi

Rabu, 8 November 2023 18:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut berkomentar soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Putusan yang diambil MKMK di luar ekspektasinya.

Ia tak mengira MKMK akan seberani itu mengambil tindakan tegas terhadap Anwar Usman.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Baca: MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK tapi Tak Bisa Koreksi Batas Usia Capres, Anies: Kita Hormati

Ia sempat mengira Anwar Usman bakal hanya mendapat teguran keras atau diskros untuk tidak memimpin sidang dalam waktu enam bulan saja.

Namun ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu 2024 berjalan.

Ia pun menjelaskan ihwal Anwar Usman yang tak bisa mengajukan banding mengingat hanya dicopot dari jabatannya sebagai ketua, bukan sebagai hakim MK.

Beda hal jika Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim, maka ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan banding.

"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin," ia menambahkan.

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: BREAKING NEWS: Klarifikasi Anwar Usman seusai Dipecat dari Jabatan Ketua MK oleh MKMK

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Saat hakim membacakan putusan pemberhentian Anwar, peserta sidang yang terdiri dari para pelapor dan kuasa hukum pelapor ramai-ramai bertepuk tangan.

MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Ini buntut putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Atas pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Putusan MKMK, Mahfud MD: di Luar Ekspetasi Saya

Host: Firda Ananda
VP: Latif Ghufron

# Anwar Usman # Mahfud MD # MKMK # Putusan MKMK

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Anwar Usman   #Mahfud MD   #MKMK   #Putusan MKMK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved