Pamannya Dicopot dari Ketua MK karena Pelanggaran Etik, Gibran Bisa Gagal sebagai Cawapres Prabowo?

Editor: Sigit Ariyanto

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju dipertanyakan seusai munculnya keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman yang juga paman Gibran terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Banyak pihak yang menilai dengan terbukti adanya pelanggaran etik, posisi Gibran akan lengser sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Namun hal tersebut dibantah oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Rabu (8/11/2023).

Refly berpendapat, posisi Gibran sebagai cawapres Prabowo tak akan goyah seusai putusan etik MKMK tersebut.

Selain itu, Refly juga mengatakan, delapan hakim selain Anwar Usman bisa saja melakukan pemeriksaan ulang putusan MK soal pasal 169.

Namun nantinya hasil review tersebut hanya berlaku untuk kasus pencapresan atau pencawapresan di pemilu 2029 bukan untuk Gibran.

Diberitakan sebelumnya, 'jalan mulus' Gibran menjadi cawapres Prabowo, satu di antaranya didukung adanya putusan MK, Senin, 16 Oktober 2023.

MK memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Satu gugatan dikabulkan, yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Bisa Gagal jadi Cawapres Prabowo usai Putusan Etik MKMK? Ini Kata Refly Harun

Host: Firda Ananda
VP: Latif Ghufron

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda