Nasional
Purnawirawan TNI Desak Copot Gibran dari Wapres, MPR RI Akhirnya Angkat Bicara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjawab para purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden RI.
Wakil Ketua RI Eddy Soeparno pun menyinggung soal keputusan KPU RI yang sudah mengesahkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres ke-14 RI.
Eddy menyatakan, MPR berpegang teguh pada keputusan KPU RI terkait usul mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang datang dari Forum Purnawirawan TNI.
Baca: Surya Paloh Tak Setuju Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres, Sebut Tak Ada Skandal: Kurang Tepat
Keputusan KPU yang dimaksud Eddy adalah keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," kata Eddy dikutip dari Kompas.com.
Baca: Belum Usai Dengan Jokowi, Kini Ijazah Gibran Dikuliti Roy Suryo: Tak Lulus S2 di UTS Insearch Sydney
Eddy menilai, jika masalahnya adalah pelanggaran kode etik pada saat pencalonan, seharusnya masalah itu dibahas dan ditindak sebelum dinyatakan terpilih dan dilantik.
Sementara, saat ini Prabowo dan Gibran sudah resmi menjabat usai MPR melantik keduanya.
Baca: Usulan Makzulkan Gibran oleh Purn TNI Dinilai Tak Bermutu, Silfester Pintu Masuk Lengserkan Prabowo
Oleh karena itu, pemakzulan memerlukan penelaahan lebih lanjut, termasuk dari pakar hukum tata negara.
"Sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan. Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," kara Eddy.
Politikus Partai Amanat Nasional ini pun memastikan bahwa MPR belum membahas usul pencopotan Gibran tersebut.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Dan kalaupun ada, pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," jelasnya. (*)
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Demo di DPR, Roy Suryo Cs Tuntut Adili Jokowi atas Kasus Ijazah hingga Makzulkan Gibran
2 hari lalu
Terkini Nasional
Demo di DPR, Roy Suryo Desak Jokowi Ditangkap hingga Singgung Isu Pemakzulan Gibran
2 hari lalu
Tribunnews Update
Peringatan '1 Tahun Bongkar Ijazah Palsu', Massa Tuntut Penangkapan Jokowi dan Adili Gibran di DPR
2 hari lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Cs Turun ke DPR, Tuntut Tangkap Jokowi hingga Isu Lengserkan Gibran Menguat
2 hari lalu
LIVE UPDATE
TNI Tegaskan Penyiram Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer, Berkas Perkara BAIS TNI P21
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.