Minggu, 3 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Usulan Makzulkan Gibran oleh Purn TNI Dinilai Tak Bermutu, Silfester Pintu Masuk Lengserkan Prabowo

Selasa, 29 April 2025 16:08 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina menyesalkan usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden oleh ratusan purnawirawan TNI.

Menurutnya, delapan poin yang menjadi usulan pencopotan Gibran tak bermutu.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (29/4/2025), Silfester menilai, usulan-usulan itu tak berdasarkan riset yang mendalam.

Selain itu, tak ada dasar hukum yang dapat menuntut Gibran yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.

Sebaliknya, eks Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 ini mengatakan, usulan itu hanya membuat kegaduhan dan adu domba.

Baca: Kata Pengamat Politik Boni Hargens soal Desakan Purnawirawan TNI atas Pencopotan Wapres Gibran

 "Saya sangat menyesalkan 8 usulan tak bermutu dari para Purnawirawan TNI itu. Usulan-usulan itu tidak berdasarkan riset yang mendalam dan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada satupun dari 8 poin usulan itu yang masuk logika dan demi kebaikan bangsa kita" ujar  Silfester.

"Semuanya zonk dan hanya membuat kegaduhan dan adu domba, termasuk salah satunya yang ingin memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI,"jelas Silfester dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Ia mengatakan, Prabowo-Gibran secara resmi ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih oleh KPU.

Setelah itu, keduanya dilantik di Gedung MPR/DPR pada Minggu (20/12/2025).

Selama enam bulan menjabat, Prabowo-Gibran juga dinilai tak melanggar prosedur atau konstitusi.

"Semenjak dilantik sebagai Presiden dan Wapres dan sampai saat ini 6 bulan memerintah, Prabowo-Gibran tidak ada melanggar prosedur maupun konstitusi," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan tidak ada alasan apapun Gibran dimakzulkan.

Baca: Ganjar Akui Heran soal Usulan Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran: Atas Dasar Apa?

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, pemakzulan Gibran disebutnya tak dapat dilakukan.

Pasalnya, tak ada pelanggaran yang terbukti dilakukan putra Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut.

Ia lantas menilai, wacana ini sengaja dihembuskan untuk mengadu domba Prabowo, Gibran dan Jokowi.

"Saya mensinyalir wacana ini sengaja dihembuskan untuk mengadudomba Prabowo, Gibran dan Jokowi serta bangsa kita seperti halnya polemik ijasah Jokowi, isu matahari kembar, UU TNI dan lain-lain," katanya.

Sementara tujuan utama isu ini ialah untuk melengserkan Prabowo.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Silfester: Isu Pemakzulan Wapres Gibran Pintu Masuk Lengserkan Presiden Prabowo

Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Gibran   #pemakzulan   #Wapres   #Prabowo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved