TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan seusai putusan MKMK soal batas usia capres-cawapres pada Selasa (7/11/2023).
TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan mengatakan putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Oleh karena itu, paslon Prabowo-Gibran tetap sah dalam pendaftaran di KPU untuk maju pada Pilpres 2024.
Ia meminta masyarakat tidak termakan atau terprovokasi oleh pihak lain terkait isu yang beredar soal Prabowo-Gibran.
Selain itu, ia juga menanggapi soal adanya pelanggaran kode etik yang diungkap dalam persidangan MKMK hari ini.
Baca: Hasil 4 Survei Oktober: Keunggulan Prabowo-Gibran Konsisten, Diprediksi Jadi Pemimpin Selanjutnya
Baca: Gibran Tetap Jadi Cawapres Prabowo meski Anwar Usman Terancam Dipecat, MKMK Tak Bisa Ubah Putusan
Hinca Panjaitan juga meminta kepada MKMK untuk menindaklanjuti terkait adanya pelanggaran etik yang ditemukan.
Yakni soal bocornya hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa dalam putusan soal syarat batas usia capres-cawapres.
TKN Prabowo-Gibran meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas terkait kebocoran hasil RPH tersebut.
Pihaknya juga meminta doa restu untuk kelancaran paslon Prabowo-Gibran untuk melenggang di Pilpres 2024 mendatang.
(Tribun-Video.com)
# TribunBreakingNews # Tim Kemenangan Nasional (TKN) # Prabowo Subianto # Gibran Rakabuming Raka # Anwar Usman # Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.