TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Jumat (3/11/2023).
Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang dirasa cukup.
Baca: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Menara BTS
Baca: Terungkap Awal Mula Dito Ariotedjo Kenal Terdakwa Kasus BTS Kominfo, Menpora: Sama-sama Terkenal
Achsanul sendiri sempat terlihat mengenakan rompi pink terang sembari dikawal Kejaksaan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. (*)
# Tower BTS 4G Kominfo # Achsanul Qosasi # Badan Pemeriksa Keuangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.