Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Modus Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Suap Rp 40 M, Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta

Rabu, 15 Mei 2024 14:00 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Modus mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi untuk menerima suap Rp 40 miliar terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Achsanul Qosasi rela menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt Jakarta yang masing-masing seharga Rp 3 juta per malam.

Namun kamar tersebut hanya dipakai Achsanul Qosasi untuk buang air kecil saja.

Dilansir dari Tribunnews.com, modus Achsanul Qosasi itu terungkap dari keterangan terdakwa Sadikin Rusli, yang merupakan perantara sekaligus terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca: Borok Baru SYL & Keluarga soal Korupsi di Kementan hingga Sosok Pria Hampir Buat Jokowi Terjatuh

Dalam persidangan itu, Sadikin membeberkan soal penyewaan hotel untuk transit uang Rp 40 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang dimaksudkan untuk mengkondisikan audit BPK.

Menurutnya, Achsanul Qosasi dan dirinya rela menyewa dua kamar Hotel Grand Hyatt Jakarta yang masing-masing seharga Rp 3 juta per malam.

Di hotel tersebut uang suap senilai Rp 40 miliar dalam koper pun diserahkan Sadikin kepada Achsanul Qosasi.

Baca: Wacana Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Mahfud MD Kritik: Sumber Korupsi Makin Banyak

Setelahnya, kamar yang disewa pada 19 Juni 2022 itu hanya ditempati Sadikin dan asistennya saja bernama Arfiana.

"Uang sudah ada di koper, sudah dikasih tahu, lalu kapan bapak serahkan sama Pak Achsanul?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Ya begitu beliau datang, terus sama-sama naik ke atas, ke lantai 9," jawab Sadikin.

"Bawa ke (kamar nomor) 902?" tanya Hakim lagi.

Baca: Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Gus Muhdlor Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan

"904 dulu, Yang Mulia," kata Sadikin.

"Berapa itu tarifnya itu?"

"Kira-kira 3 jutaan."

Sedangkan Achsanul Qosasi memilih tak menginap di hotel tersebut.

Menurut Sadikin, Achsanul Qosasi hanya numpang buang air kecil di kamar 904 yang sudah disewa.

Mendengar pernyataan tersebut hakim ketua dalam persidangan itu pun tertawa.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Achsanul Qosasi Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta Demi Rp 40 Miliar Korupsi Tower BTS 4G

Host: Ariska Choirina
VP: Dedhi Ajib

# BPK # Achsanul Qosasi # suap # Hotel

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #BPK   #Achsanul Qosasi   #suap   #Hotel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved