TRIBUNNEWS UPDATE
Modus Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Suap Rp 40 M, Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Modus mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi untuk menerima suap Rp 40 miliar terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Achsanul Qosasi rela menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt Jakarta yang masing-masing seharga Rp 3 juta per malam.
Namun kamar tersebut hanya dipakai Achsanul Qosasi untuk buang air kecil saja.
Dilansir dari Tribunnews.com, modus Achsanul Qosasi itu terungkap dari keterangan terdakwa Sadikin Rusli, yang merupakan perantara sekaligus terdakwa dalam kasus tersebut.
Baca: Borok Baru SYL & Keluarga soal Korupsi di Kementan hingga Sosok Pria Hampir Buat Jokowi Terjatuh
Dalam persidangan itu, Sadikin membeberkan soal penyewaan hotel untuk transit uang Rp 40 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang dimaksudkan untuk mengkondisikan audit BPK.
Menurutnya, Achsanul Qosasi dan dirinya rela menyewa dua kamar Hotel Grand Hyatt Jakarta yang masing-masing seharga Rp 3 juta per malam.
Di hotel tersebut uang suap senilai Rp 40 miliar dalam koper pun diserahkan Sadikin kepada Achsanul Qosasi.
Baca: Wacana Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Mahfud MD Kritik: Sumber Korupsi Makin Banyak
Setelahnya, kamar yang disewa pada 19 Juni 2022 itu hanya ditempati Sadikin dan asistennya saja bernama Arfiana.
"Uang sudah ada di koper, sudah dikasih tahu, lalu kapan bapak serahkan sama Pak Achsanul?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Ya begitu beliau datang, terus sama-sama naik ke atas, ke lantai 9," jawab Sadikin.
"Bawa ke (kamar nomor) 902?" tanya Hakim lagi.
Baca: Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Gus Muhdlor Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan
"904 dulu, Yang Mulia," kata Sadikin.
"Berapa itu tarifnya itu?"
"Kira-kira 3 jutaan."
Sedangkan Achsanul Qosasi memilih tak menginap di hotel tersebut.
Menurut Sadikin, Achsanul Qosasi hanya numpang buang air kecil di kamar 904 yang sudah disewa.
Mendengar pernyataan tersebut hakim ketua dalam persidangan itu pun tertawa.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Achsanul Qosasi Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta Demi Rp 40 Miliar Korupsi Tower BTS 4G
Host: Ariska Choirina
VP: Dedhi Ajib
# BPK # Achsanul Qosasi # suap # Hotel
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Hotel di Kyoto Minta Tamu Israel Teken Surat Pernyataan Bebas Kejahatan Perang sebelum Chek In
Selasa, 29 April 2025
TO THE POINT
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Produksi Film
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Memanas! Politisi PDIP Naik Pitam, Tantang JPU untuk Berduel
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Detik-detik Kejagung Temukan Uang Miliaran Rupiah di Bawah Kasur Hakim Kasus CPO saat Penggeledahan
Kamis, 24 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.