TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Sekretaris Umum sekaligus Jubir FPI, Munarman bebas murni pada hari ini, Senin (30/10/2023) dari Lapas Salemba, Jakarta.
Munarman merupakan narapidana kasus terorisme.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Ia terbukti melanggar undang-undang dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan terkait terorisme.
Munarman kemudian tak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, hukuman Munarman justru bertambah menjadi empat tahun penjara.
Belum patah arang, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA hukuman diturunkan menjadi tiga tahun.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Munarman Bebas Murni"
# Munarman # FPI # kasus terorisme
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.