Laporan wartawan Tribun Jambi, Rifani Halim
TRIBUN-VIDEO.COM -Tim Resmob bersama Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap sopir travel karena telah melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku tersebut ialah Suhardimansyah (43) warga Suka Karya, Kecamatan Sukaramai, Kabupaten Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi.
Dia ditangkap di Jalan Mpu Gandring, Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (25/10/2023) sekitar 14: 30 WIB.(*)
# sopir travel # Jambi # pelecehan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.