MK Gelar Sidang soal Batas Usia Maksimal 70 Tahun Senin Depan, Jika Dikabulkan Prabowo Batal Nyapres

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang vonis terkait permohonan gugatan UU Pemilu.

Khususnya terkait dengan syarat batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun.

Mengutip situs MK, putusan akan dibacakan pada Senin (23/10) pekan depan.

Baca: Imbas Beri Putusan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Anwar Usman Cs Dilaporkan ke Dewan Etik

Apabila MK mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Prabowo kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024.

Pasalnya, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju ini kini berusia 71 tahun.

Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto hingga hari pertama pendaftaran capres-cawapres atau Kamis (19/10) belum mendeklarasikan sosok pendampingnya.

Sebelumnya diberitakan, dua hari lalu Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Pertimbangan putusan ini, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Baca: [FULL] Reaksi Mahasiswa UNSA saat MK Kabulkan Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres, Singgung Gibran

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senin Depan MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

# TRIBUNNEWS UPDATE # batas usia # Mahkamah Konstitusi # Prabowo # capres

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda