TRIBUN-VIDEO.COM- Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Yakni, Ketua MK, Anwar Usman menyatakan amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Yakni, apabila capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun bisa maju di Pilpres 2024.
Hal itu berlaku apabila pernah mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah.
Pihak MK mengabulkan lantaran setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Lantas pihak MK menyatakan, hal itu tidak salah dan sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat
Sebelumnya, gugatan perkara itu diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selain itu MK juga menolak gugatan sama yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah dan partai Garuda.
Sebelumnya, para pemohon menggugat kepada MK terkait Pasal 169 c UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Para pemohon menilai hal itu cukup diskriminatif.
Sebagai informasi, pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari.
Yakni, sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada Kamis (19/10) hingga Rabu (25/10/2023).
Terkait gugatan putusan usia capres cawapres di Pilpres 2024 sempat menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Satu di antaranya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon.
Fadli Zon menilai semangat untuk menurunkan persyaratan batas usia itu bagus.
Sebab, menurutnya, menjadi seorang pemimpin itu bukan terbatas dari segi umur melainkan pengalaman.
Berbalik dengan Fadli, yakni seorang Akademisi, Rocky Gerung menyayangkan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
Menurut, Rocky, hal tersebut sama saja memperburuk praktik konstitusi di Indonesia.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Host: Adilla Risna
VP: Nur ROhman Urip
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.