Putusan MK: Tolak Gugatan Batas Usia, Tapi Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.

Baca: MK Kabulkan Syarat Nyapres Minimal Pengalaman Jadi Kepala Daerah, Jalan Mulus Gibran Maju Cawapres

Baca: LIVE: MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Lebih lengkapnya, wartawan Tribunnews Geok Mengwan akan melaporkannya secara lengkap untuk anda. (*)

# Mahkamah Konstitusi # Pilpres # Almas Tsaqibbirru # UNSA

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda