Laporan wartawan Tribun Sumsel-Nando
TRIBUN-VIDEO.COM -Terdakwa Yuliati (43) warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir merasa lega setelah terlepas dari ancaman penjara, akibat ulahnya melakukan penganiayaan yang dilatarbelakangi hutang piutang.
Hal tersebut lantaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa dalam rangka restoratif justice (RJ) pada Selasa (3/10/2023) sore. (*)
Baca: Intelijen Mesir Ungkap Telah Peringatkan Israel Berkali-kali soal Serangan Hamas, Tapi Tak Digubris
Baca: Israel Bombardir Lebih dari 200 Lokasi di Gaza, Termasuk Gudang Senjata dan Tempat Tinggal Hamas
Host: Yustina
VP: Latif
# permintaan maaf # pelaku penganiayaan # OKI # Restorative Justice
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.