Pemprov Kalteng Siapkan Dana Rp 110 M seusai Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Kalteng-Devita

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlaku selama 10 hari, yakni dari tanggal 6 - 15 Oktober 2023.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran usai rapat koordinasi (rakor) evaluasi penanggulangan karhutla di Aula Jaya Tingang, Kamis (05/10/2023).

Rapat ini dihadiri oleh seluruh unsur terkait dan pemerintah tingkat kabupaten kota, serta Pangdam XII/Tangjungpura, Mayjen TNI H. Iwan Setiawan.(*)

Baca: Asap Tebal Selimuti Kutai Barat, BPBD Menduga Karhutla Jadi Pemicu, Penerbangan Pesawat Terhambat

Baca: BPBD Indragiri Inhil-Riau Gerak Cepat Lakukan Pemadaman Karhutla, Kebakaran Capai 200 Hektare

# karhutla # Kalimantan Tengah # Sugianto Sabran

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda