TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG merilis peringatan dini gelombang tinggi pada hari ini, Senin (2/10/2023).
Peringatan tersebut berlaku hingga Selasa (3/10/2023) pukul 07.00 WIB.
Pengumuman tersebut tampak dibagikan lewat Instagram resmi BMKG.
Dilansir dari laman maritim.bmkg.go.id, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Tenggara ke Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar delapan sampai 20 knot.
Sedangkan di wilayah Indonesia bagian Selatan, umumnya angin bergerak dari TImur ke Tenggara dengan kecepatan delapan sampai 25 knot.
Menurut data, kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara dan Perairan Merauke.
Dalam rilis yang dibagikan di Instagram, BMKG juga memberikan saran keselamatan khususnya bagi masyarakat yang akan berlayar.
Baca: Penjelasan BMKG soal Kasus Kebakaran Kawasan Bromo: Tornado Api Muncul & Sebut Fenomena Dust Devil
Baca: Usulan Jokowi Gantikan Tahta Megawati sebagai Ketua Umum PDIP, Hasto: Kami Terima
Bagi perahu nelayan diharap untuk memperhatikan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m.
Begitu pun kapal tongkang, juga harus memperhatikan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang i atas 1.5 m.
Sedangkan bagi para pelayar kapal ferry agar tetap waspada dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m.
Kemudian, untuk kapal ukuran besar, seperti kargo atau pesiar diminta memperhatikan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m.
BMKG juga meminta agar para masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir untuk selalu waspada.
Pasalnya, area tersebut berpeluang terjadi gelombang tinggi.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi 2 Oktober 2023: Samudra Hindia Barat Sumatra Capai 4 Meter
#waspada #peringatan #cuaca #gelombangtinggi #bmkg #info #infobmkg #infocuacahariini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.