TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga korban bullying atau perundungan di Cilacap memberikan keterangannya terkait kejadiaan naas yang menimap FF.
Kakak korban bernama Cici Mardiyanti menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku kepada sang adik sudah berlebihan.
Terlebih saat melihat dari video yang sudah viral korban dipukul dan ditendang berkali-kali.
Oleh sebab itu, pihak keluarga pun berharap agar diberi keadilan seadil-adilnya.
Baca: Pelaku Bullying Jadi Tersangka, Rumah Dinas Mentan Digeledah KPK, hingga Jokowi Hadiri Rakernas
Mereka juga meminta agar pelaku yang diketahui berinisial MK itu supaya dipenjara meski di bawah umur.
Bahkan keluarga FF juga meminta agar MK dihukum seberat-beratnya.
"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya. Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang Undang-nya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya," ujar Cici kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com.
Lebih lanjut, Cici mengungkap bahwa adiknya mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Di mana, FF mengalami memar di pipi sebelah kiri, pelipis, dahi, telinga sebelah kiri dan juga perut sakit serta dada sesak.
Di sisi lain, apolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers pada Rabu (27/9/2023), menuturkan bahwa kedua pelaku akan diproses hukum dengan sistem peradilan anak.
Baca: Pelaku Bullying Jadi Tersangka, Rumah Dinas Mentan Digeledah KPK, hingga Jokowi Hadiri Rakernas
Dalam sistem peradilan anak, kata Fannky, pelaku akan tetap mendapat hukuman penjara.
Pelaku bahkan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Di mana MK dan satu rekannya berinisial WS terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kasus ini.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan tiga siswa sebagai saksi dalam kasus ini.
(Tribun-Video.com/TribunBanyumas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Keluarga Korban Bullying Kekerasan Cilacap: Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya!,
Host: Alexa Dhea
VP: Pandu Widarwoko
# Bully # Cilacap # Kekerasan # Siswa SMP # Penganiayaan # Pemukulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.