Laporan wartawan Tribun Sumsel, Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM - Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pelaku penipuan yang menggunakan modus mengirimkan file APK surat tilang.
Pelaku inisial ES (23) warga Kecamatan Tulung Selapan , Kabupaten OKI.
Ia mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya dan berhasil menguras saldo dari mobile banking korban senilai Rp 2,3 miliar. (*)
Host: Yustina Kartika
Vp: Salim Maula
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.