Kirim File APK Via Whatsapp, Pria Asal Oki Berhasil Kuras Rp 2,3 Miliar, Pelkau Ditangkap Polisi

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Rachmad

TRIBUN-VIDEO.COM - Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pelaku penipuan yang menggunakan modus mengirimkan file APK surat tilang.

Pelaku inisial ES (23) warga Kecamatan Tulung Selapan , Kabupaten OKI.

Ia mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya dan berhasil menguras saldo dari mobile banking korban senilai Rp 2,3 miliar. (*)

Host: Yustina Kartika
Vp: Salim Maula

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE   #APK   #Kabupaten OKI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda