TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Barelang telah menetapkan 26 tersangka dalam aksi unjuk rasa di Rempang, Batam.
Ia adalah penyidik Satreskrim Polresta Barelang yang menetapkan 26 tersangka dari 28 orang terduga.
Sebagai informasi awal, unjuk rasa yang berujung ricuh itu terjadi di kantor BP Batam pada (11/9/2023).
Penetapan 26 tersangka itu diungkap oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba pada (13/9).
Diketahui, dipastikan penetapan tersangka terjadi seusai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"26 tersangka sudah di tahan di rutan Polresta Barelang," ujar AKP Tigor, Rabu (13/9/2023).
Dalam keterangannya, rincian dari 26 orang tersebut adalah sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, dan melakukan pengerusakan pagar serta kaca gedung kantor BP Batam.
Sedangkan, dua orang lainnya yang diamankan belum ditemukan cukup bukti dan telah dibebaskan.
Selain itu, kedua orang yang telah dibebaskan itu adalah anak dibawah umur (15) berinisial AI dan EW selaku perekam video.
"2 orang belum cukup bukti, AI dan EW(15) berstatus anak dibawah umur sebagai perekam video," katanya.
Lantas, terhadap dua orang itu diberikan wajib lapor dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi, maka segera diproses secara hukum.
Lebih lanjut, dari 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka lima di antaranya positif narkoba jenis ganja dan sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polresta Barelang Tetapkan 26 Orang Jadi Tersangka Dalam Aksi Unjuk Rasa
Host: Yessy Wienata
VP: Rania A.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.