Kecanduan Judi Online, Ibu Rumah Tangga Asal Cilacap Lakukan Penipuan hingga Rp 800 Juta

Editor: Unzila AlifitriNabila

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ibu rumah tangga asal Maos Kidul, Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisal TDR (42) melakukan dua aksi kejahatan penipuan.

Dua kejahatan penipuan yang dilakukan ibu dua anak ini mencakup penipuan online dan kredit topengan.

Alasan tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran kecanduan judi online slot.

"Iya, uang untuk judi online slot sama bayar utang," katanya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).

Ia mengaku, belajar menipu dengan kredit topengan selepas belajar dari oknum karyawan perusahaan BUMN penyalur pinjaman.

Baca: Terdakwa Kasus Penipuan Iphone Divonis 4 Bulan, Tak Terima dan Juga Mengaku Korban Rihana Rihani

Temannya tersebut mengajarinya trik menipu dengan mengajukan kredit palsu menggunakan KTP milik tetangganya.

"Kalau penipuan online saya belajar sendiri.Saya menyesal, insya Allah tak akan mengulangi," beber perempuan yang bekerja sebagai penjual makanan online ini.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, tersangka TDR terjerat dua kasus penipuan mulai dari penipuan online dan pengajuan kredit di sebuah perusahaan BUMN penyalur pinjaman.

Kasus pertama, penipuan online diungkap pihaknya pada bulan Mei 2023 selepas korban melapor terkait masalah jual beli skincare di laman Facebook.

Selepas melakukan penyelidikan ternyata modus tersangka yakni mengamati setiap postingan di Facebook milik penjual produk seperti skincare, lombok, durian, jengkol, masker dan lainnya.

Ketika ada konsumen yang tertarik ingin membeli produk tersebut melalui laman komentar langsung ditanggapi oleh tersangka.

Baca: WNA Tiongkok Lakukan Penipuan Jaringan Internasional, Polda Kepulauan Riau Gerebek Markas Pelaku

"Tersangka berpura-pura sebagai penjual dengan cara mengirim pesan inbox ke akun korban. Mereka lantas tukar nomor WA. Selepas sepakat harga ,korban transfer ke rekening tersangka tetapi barang tidak dikirimkan," paparnya.

Korban modus penipuan online tersebut berjumlah 30 orang yang berasal dari Kabupaten Kendal, Demak, Ngawi, Purworejo.

Bahkan, TKW di Taiwan, Singapura, Malaysia ikut tertipu.

"Total kerugian mencapai Rp250 juta," ujarnya .

Terkait penipuan kredit topengan, lanjut Dwi, tersangka beraksi tidak seorang diri melainkan dibantu beberapa pihak yang masih didalami.

Modus tersangka yakni mengumpulkan 196 KTP milik tetangganya dengan dalih untuk mengajukan kartu Pra-kerja.

Selepas KTP terkumpul, KTP tersebut ternyata disetorkan ke perusahaan BUMN penyalur pinjaman.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (Tribun-video.com / Tribun Jateng)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok TDR, Ibu Rumah Tangga Asal Cilacap Yang Lakukan Aksi Penipuan Demi Main Judi Online

# judi online # penipuan # Kabupaten Cilacap # ibu rumah tangga  

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda