Laporan Wartawan Tribun Jambi-Rifani Halim
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap tiga orang tersangka kasus kejahatan online melalui Subdit IV Cyber pada Senin, (28/08/2023).
Baca: Siswi SMA Sempat Lawan Begal di Lampung Selatan, Pukul Pelaku Pakai Helm sebelum Berhasil Kabur
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengatakan, ada tiga ungkap kasus yang didapat pada bulan ini, yaitu tentang tindak pidana penipuan online, manipulasi data dan kesusilaan.
Baca: Aset Mewah Selebgram APS di Palembang Disita, Buntut Dugaan Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Pada kasus penipuan online ini didapatkan tiga pelaku, yang berkomplot untuk menipu para korban dengan cara berpura-pura membeli ruko dan mentransfer DP ruko dengan membuat struk palsu.(*)
# Penipuan Online # Jambi # ruko
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.