Laporan Wartawan Sriwijaya Post-Reigan
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021, pada Kamis (24/8/2023) pekan kemarin.
Baca: Pengakuan Bripka David soal Kasus Aniaya yang Dialaminya dari Kapolres Dairi: Dijambak dan Dipukul
Kedua tersangka yakni Suparman Roman Selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel sekaligus PPPK dan Akhmad Thahir selaku Mantan Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022.
Guna melengkapi alat bukti dan mendalami penyidikan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel terus melakukan pengembangan dan mencari pihak lain yang turut bertanggungjawab.
(*)
# KKN # korupsi # KONI # APBD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.