TRIBUN-VIDEO.COM - Polri akhirnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte, yang merupakan terpidana kasus suap dan penganiayaan.
Sidang etik tersebut digelar pada Senin (28/8/2023).
Yang mana Irjen Napoleon dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.
Baca: Belum Jalani Sidang Etik Polri, Napoleon Bonaparte Masih Sandang Irjen Meski Jadi Terpidana
Sidang KKEP ini terkait dugaan suap dan penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sidang etik ini menghadirkan setidaknya 10 orang saksi.
Baca: Tak Lagi Jadi Terpidana atas 2 Kasus, Napoleon Bonaparte Disebut Kembali Aktif Jadi Anggota Polri
Sebanyak lima saksi hadir langsung, tiga secara virtual, dan dua saksi memberikan keterangan yang dibacakan dalam sidang.
Selain demosi, Napoleon juga mendapat sanksi etika yakni perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
# Sidang Etik # Irjen Napoleon Bonaparte # Sidang KKEP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.